Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Februari 2011

DUITbux PTC Indonesia PayOut Rp. 20.000


PTC (paid to click) adalah dimana anda akan dibayar hanya dengan mengklik iklan dan anda akan dibayar langsung rekening bank anda.
di sini anda hanya membutuhkan :
1. rekening untuk menerima penghasilan
2. internet (di warnet juga bisa)
3. E-mail
4. kerjanya tinggal Klik iklan, Klik iklan dan Klik iklan.
sangat mudah bukan..

Tanpa basa basi langsung aja ke tujuan..
di sini saya punya PTC indonesia terbaik dan paling menguntungkan yang dapat menghasilkan rupiah.

Untuk Mendaftar klik dibawah:

Register

Ini adalah PTC terbaik dan paling menguntungkan, yg memberikan kita pundi pundi rupiah.
Tugas kita hanya cukup mengklik iklan yg sudah di sediakan, dan apabila saldo anda sudah mencapai Rp 20.000 anda bisa langsung cash out ke rekening anda, dan saldo tabungan anda akan bertambah . mudah bukan..

Ga ada ruginya bila anda mencoba, anda cukup register/daftar lalu klik iklan yg di sediakan maka saldo anda akan bertambah.

Bagaimana cara kerja DuitBux ?

DuitBux BUKAN situs Autosurf, Multi-Level Marketing, Pyramid, Ponzi, Matrix atau bersistem "Get Rich Quick" .
DuitBux adalah sebuah inovasi bisnis saling menguntungkan, GRATIS bagi member untuk bergabung, dan menjembatani antara pemakai internet dan pemilik usaha (advertiser) untuk mempromosikan produknya pada halaman "Lihat Iklan".

Cara Member mendapatkan Uang

Setelah login, Anda klik menu View Ads dan selanjutnya pada daftar iklan Anda klik masing-masing iklan satu persatu. Setiap iklan akan tampil minimal selama 30 detik pada windows/tab baru. Anda akan melihat timer yang menghitung mundur pada sebelah kiri atas. Setelah timer menjadi 0, maka akan muncul sebuah tanda centang atau tanda silang merah "X". Tanda centang pertanda Saldo Anda telah bertambah antara Rp 25,- s/d Rp 500,- tergantung dari harga iklan. Tanda X adalah kebalikannya, Saldo Anda tidak bertambah. Tanda X akan tampil jika Anda klik lebih dari 1 iklan pada waktu yang sama sebelum iklan yang Anda klik sebelumnya selesai.
Setiap Iklan hanya bisa Anda klik SEKALI dalam 24 JAM .

Ini Detailnya:

1. Tentu saja agan harus login dulu
2. Setelah login klik view ads
3. Kalo Anda member standar Anda hanya bisa klik iklan reguler, iklan kilat, iklan suka-suka, iklan banner
4. Iklan yg sudah di coret berati Anda pernah mengkliknya, dan agan tidak bisa mengklik lagi di hari yg sama. agan hanya bisa mengklik iklan yg belum di coret.
5. setelah Anda klik iklannya, akan muncul gambar seperti ini, Anda hanya tinggal tunggu waktunya sampai selesai


6. jika telah selesai akan muncul tanda " v " seperti gambar di bawah ini


7. selesai, sekarang saldo duitbux Anda bertambah.

Source: Kaskus dengan Perubahan Seperlunya
read more...

Selasa, 01 Februari 2011

Perbedaan Copyright dan Copyleft


Copyright atau Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.

Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan. Salah satu contoh lisensi copyleft adalah GNU General Public License.

http://www.dalimunthe.com/2010/02/info-tentang-copyright-dan-copyleft.html
read more...

Sabtu, 29 Januari 2011

Perbedaan Mark, Trade Mark, Service Mark dan Collective Mark


Dewasa ini kita sering mendengar istilah Merek atau Mark, Merek Dagang atau Trade Mark, Merek Jasa atau Service Mark dan juga merek Kolektif atau Collective Mark. Kita sering mendengarnya di dunia bisnis. Sebenarnya apa sih Mark, Trade Mark, Service Mark dan Collective Mark?
Berikut penjelasannya:

Merek (Mark) adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek Dagang (Trade Mark) adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa (Service Mark) adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif (Collective Mark) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

*Berbagai Sumber
read more...